GREETING FROM US
Peraturan terbaru mengenai Pajak Penghasilan atau PPh 21 mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016. Cara menghitung PPh 21 menyesuaikan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu:
Per 7 Oktober 2021, pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU ini mengubah beberapa aturan Pajak Penghasilan (PPh), salah satunya Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Perpajakan sehingga berdampak pada perubahan perhitungan PPh 21 karyawan perusahaan. Aturan ini berlaku mulai tahun pajak 2022.
Berikut ini perubahan tarif pajak orang pribadi berdasarkan UU HPP terbaru:
Terdapat perbedaan dalam perhitungan PPh 21 karyawan tetap dan karyawan tidak tetap.
Berikut contoh yang menggambarkan perubahan perhitungan PPh 21 karyawan berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021.
Seorang back-end developer menerima gaji dan tunjangan tetap sebesar Rp10.000.000 setiap bulan dari perusahaan, statusnya belum menikah dan tanpa tanggungan, serta memiliki NPWP.
Perhitungan PPh 21 berdasarkan UU PPh:
Terdapat perbedaan dalam perhitungan PPh 21 karyawan tetap dan karyawan tidak tetap.
Berikut contoh yang menggambarkan perubahan perhitungan PPh 21 karyawan berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021.
Seorang back-end developer menerima gaji dan tunjangan tetap sebesar Rp10.000.000 setiap bulan dari perusahaan, statusnya belum menikah dan tanpa tanggungan, serta memiliki NPWP.
Perhitungan PPh 21 berdasarkan UU PPh:
erdapat perbedaan dalam perhitungan PPh 21 karyawan tetap dan karyawan tidak tetap.
Berikut contoh yang menggambarkan perubahan perhitungan PPh 21 karyawan berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021.
Seorang back-end developer menerima gaji dan tunjangan tetap sebesar Rp10.000.000 setiap bulan dari perusahaan, statusnya belum menikah dan tanpa tanggungan, serta memiliki NPWP.
Perhitungan PPh 21 berdasarkan UU PPh: